Rabu, 15 Juni 2016

REKSADANA

Bentuk Hukum Reksa Dana
Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum reksa dana di Indonesia terdiri dari dua bentuk yaitu:
1.      Reksa Dana Berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana)
Pada reksa dana berbentuk perseroan, perusahaan penerbit reksa dana menghimpun dana dengan menjual saham dan selanjutnya dana hasil penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan baik di pasar modal maupun di pasar uang melalui manajer investasi. Investor yang memiliki saham reksa dana perseroan akan menjadi pemegang saham perseroan tersebut dengan segala hak dan kewajiban yang melekat.
2.      Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
Berbeda dengan reksa dana perseroan yang menerbitkan saham, reksa dana KIK menerbitkan Unit Penyertaan. Jadi, reksa dana KIK adalah instrumen penghimpun dana investor dengan menerbitkan unit penyertaan untuk selanjutnya diinvestasikan pada berbagai efek yang diperdagangkan baik di pasar modal maupun di pasar uang.

Senin, 13 Juni 2016

BENTUK INVESTASI PROPERTY



Bisnis Property Tanah

          Seperti halnya bermain investasi pada aset riil lainnya seperti emas, bisnis properti dalam bentuk tanah bisa dikatakan tidak mengenal inflasi dan kecenderungan untuk untung dalam harga jual nantinya.

          Bisnis jual beli tanah merupakan jenis investasi tradisional. Dikatakan tradisional karena memang prakteknya jenis bisnis ini sudah terjadi bahkan pada saat zaman kakek nenek Anda masih hidup meskipun pada saat itu mereka belum mengenal apa itu investasi.

          Pada zaman dahulu, orang lebih menyukai menyimpan hartanya berupa tanah dan bukan uang, karena tingkat resiko kehilangan lebih kecil dari pada menyimpan uang.