Rabu, 15 Juni 2016

REKSADANA

Bentuk Hukum Reksa Dana
Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum reksa dana di Indonesia terdiri dari dua bentuk yaitu:
1.      Reksa Dana Berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana)
Pada reksa dana berbentuk perseroan, perusahaan penerbit reksa dana menghimpun dana dengan menjual saham dan selanjutnya dana hasil penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan baik di pasar modal maupun di pasar uang melalui manajer investasi. Investor yang memiliki saham reksa dana perseroan akan menjadi pemegang saham perseroan tersebut dengan segala hak dan kewajiban yang melekat.
2.      Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
Berbeda dengan reksa dana perseroan yang menerbitkan saham, reksa dana KIK menerbitkan Unit Penyertaan. Jadi, reksa dana KIK adalah instrumen penghimpun dana investor dengan menerbitkan unit penyertaan untuk selanjutnya diinvestasikan pada berbagai efek yang diperdagangkan baik di pasar modal maupun di pasar uang.

Senin, 13 Juni 2016

BENTUK INVESTASI PROPERTY



Bisnis Property Tanah

          Seperti halnya bermain investasi pada aset riil lainnya seperti emas, bisnis properti dalam bentuk tanah bisa dikatakan tidak mengenal inflasi dan kecenderungan untuk untung dalam harga jual nantinya.

          Bisnis jual beli tanah merupakan jenis investasi tradisional. Dikatakan tradisional karena memang prakteknya jenis bisnis ini sudah terjadi bahkan pada saat zaman kakek nenek Anda masih hidup meskipun pada saat itu mereka belum mengenal apa itu investasi.

          Pada zaman dahulu, orang lebih menyukai menyimpan hartanya berupa tanah dan bukan uang, karena tingkat resiko kehilangan lebih kecil dari pada menyimpan uang.


Jumat, 15 April 2016

TABUNGAN DAN DEPOSITO


Pengertian Tabungan dan Deposito
·         Tabungan adalah sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek
·         Deposito adalah sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa.

Sabtu, 09 April 2016

PRINSIP PRINSIP PENGELOLAAN AKTIVA-KEWAJIBAN


Resiko Yang Berhubungan Dengan Investasi Dalam Aktiva Keuangan

               Risiko Harga

Untuk dapat mencapai tujuan investasi tertentu, manajer portofolio mungkin harus menjual sekuritas. Sebagai misal, sebuah institusi keuangan memiliki portofolio sekuritas dengan nilai pasar sebesar $10 miliar dan harus memenuhi kewajiban sebesar $10 juta dua tahun lagi. Institusi keuangan tersebut menghadapi risiko, yaitu pada saat dua tahun dari sekarang ia harus memenuhi kewajibannya dan menjual sekuritas yang dimiliki, namun nilai sekuritas tersebut mungkin saja dibawah $10 miliar. Risiko ini timbul karena tidak adanya kepastian mengenai nilai pasar sekuritas dimasa depan.

            Secara umum, investor menghadapi risiko menurunnya nilai sekuritas (atau nilai suatu portofolio) dimasa depan. Risiko ini disebut dengan risiko harga.

Minggu, 03 April 2016

MANAJEMEN INVESTASI


Manajemen investasi adalah manajemen profesional yang mengelola beragam sekuritas atau surat berharga seperti saham, obligasi dan aset lainnya seperti properti dengan tujuan untuk mencapai target investasi yang menguntungkan bagi investor. investor tersebut dapat berupa institusi ( perusahaan asuransi, dana pensiun, peusahaan dll) ataupun dapat juga merupakan investor perorangan, di mana sarana yang digunakan biasanya berupa kontrak investasi atau yang umumnya digunakan adalah berupa kontrak investasi kolektif (KIK) seperti reksadana.