Rabu, 15 Juni 2016

REKSADANA

Bentuk Hukum Reksa Dana
Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum reksa dana di Indonesia terdiri dari dua bentuk yaitu:
1.      Reksa Dana Berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana)
Pada reksa dana berbentuk perseroan, perusahaan penerbit reksa dana menghimpun dana dengan menjual saham dan selanjutnya dana hasil penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan baik di pasar modal maupun di pasar uang melalui manajer investasi. Investor yang memiliki saham reksa dana perseroan akan menjadi pemegang saham perseroan tersebut dengan segala hak dan kewajiban yang melekat.
2.      Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
Berbeda dengan reksa dana perseroan yang menerbitkan saham, reksa dana KIK menerbitkan Unit Penyertaan. Jadi, reksa dana KIK adalah instrumen penghimpun dana investor dengan menerbitkan unit penyertaan untuk selanjutnya diinvestasikan pada berbagai efek yang diperdagangkan baik di pasar modal maupun di pasar uang.


Karakteristik Reksa Dana
Berdasarkan karakteristiknya, reksa dana dapat digolongkan menjadi 2 yaitu:
1.      Reksa Dana Terbuka (Open-End Fund)
Yaitu Reksa dana yang menawarkan dan membeli kembali saham-sahamnya dari pemodal sampai sejumlah modal yang sudah dikeluarkan.
Pemegang saham/unit reksa dana yang bersifat terbuka ini dapat menjual kembali saham/unit penyertaannya setiap saat apabila diinginkan. Manajer investasi reksa dana, melalui bank kustodian, wajib membelinya sesuai dengan NAB per saham/unit pada saat tersebut.
Keuntungan yang diharapkan oleh pemegang saham reksa dana terbuka terdiri dari dividen incone, capital gain distribution, dan net change NAV. Dividen incone adalah dividen per saham yang diberikan kepada pemegang saham (jika ada). Capital gain distribution adalah capital gain hasil transaksi efek yang dibayarkan kepada pemegang saham reksa dana, sedangkan net charge NAV adalah perubahan bersih NAV yang terjadi sampai hari itu.
Risiko bagi pemegang saham ini adalah selain kemungkinan tidak ada dividen income dan capital gain adalah turunnya net change NAV.
2.      Reksa Dana Tertutup (Close-End Fund)
Reksa dana tertutup adalah reksa dana yang tidak dapat membeli kembali saham-saham yang telah dijual kepada pemodal. Dengan kata lain, pemegang saham tidak dapat menjual kembali sahamnya kepada manajer investasi. Apabila pemilik saham hendak menjual saham tersebut harus dilakukan melalui bursa efek tempat saham reksa dana tersebut dicatatkan layaknya saham perusahaan publik lain.

Jenis-Jenis Reksa Dana
1.      Reksa Dana Saham
Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang. Dengan memiliki reksa dana saham, investor bisa mendapatkan bagian untuk memiliki saham yang harganya tidak terjangkau jika dibeli secara langsung. Reksa dana saham memberi solusi karena dengan dana yang terkumpul dari banyak investor, manajer investasi dapat membeli saham tersebut dan akan menjadi bagian dari portofolio efek.
Reksa dana ini memiliki resiko paling tinggi dibandingkan dengan jenis reksa dana lain meski potensi keuntungan yang bisa diperoleh juga sepadan. Keuntungan yang tinggi ini diperoleh dari capital gain penjualan saham dan pembagian dividen (jika ada).
2.      Reksa Dana Pasar Uang
Reksa Dana Pasar Uang adalah reksa dana dimana dana investor akan dikelola di instrumen pasar uang yang memiliki periode tidak lebih dari satu tahun seperti deposito berjangku, SBI, dan commercial papers yang memiliki rating tinggi.
Reksa dana jenis ini bertujuan untuk memberikan pendapatan yang teratur dari bunga yang dibayarkan oleh penerbit instrumen tersebut dan menjaga likuiditas. Investasi reksa dana pasar uang adalah pilihan yang tepat untuk memarkir uang yang untuk sementara belum digunakan layaknya tabungan. Cocok bagi investor yang benar-benar menghindari risiko dan memiliki tujuan investasi jangka pendek. Akan tetapi, return yang dihasilkan dari reksa dana pasar uang juga terbatas.
3.      Reksa Dana Pendapatan Tetap
Reksa dana ini akan menginvestasikan sekurang-kurangnya 80% dana investor pada surat utang atau obligasi jangka panjang. Obligasi yang dipilih bisa berupa obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah.
4.      Reksa Dana Campuran
Reksa dana ini merupakan reksa dana yang paling fleksibel karena dapat menginvestasikan dananya baik di saham maupun efek pasar uang dalam porsi yang tidak ditentukan secara khusus. Alokasi investasi bisa ditentukan dengan melihat kondisi pasar saat itu (market timing) apakah lebih tepat diinvestasikan di saham, efek utang, atau pasar uang.

Kelebihan Reksa Dana
Apa yang menarik dari reksa dana sehingga instrumen investasi ini bisa dipilih sebagai salah satu instrumen investasi?
1.      Diversifikasi
Secara teori, diversifikasi bertujuan untuk mengoptimalkan keuntungan (return) untuk level risiko tertentu. Reksa dana adalah implementasi dari diversifikasi karena dalam reksa dana terdapat portofolio dari beberapa efek yang berbeda. Melalui penyebaran asset dalam beberapa instrumen investasi (portofolio), reksa dana bisa mengoptimalkan keuntungan dengan level risiko tertentu.
2.      Dikelola secara profesional oleh manajer investasi
Pengelola dana nasabah adalah para manajer investasi yang paham benar dengan seluk beluk investasi. Mereka yang akan mengelola yang susah payah dikumpulkan agar mendapatkan hasil yang optimal.
3.      Modal mini hasil maksi
Tidak seperti investasi di saham atau obligasi secara langsung yang membutuhkan modal relatif banyak, reksa dana dapat dimiliki dengan modal sedikit.
4.      Likuiditas
Setiap saat investor bisa menjual (redemption) reksa dana yang dimiliki kepada pengelola pada harga NAV saat itu. Meski uang hasil penjualan tidak langsung diterima saat itu, tetapi investor tidak pernah khawatir karena pengelola pasti akan membelinya.
5.      Potensi pertumbuhan nilai investasi
Melalui akumulasi dana dari berbagai pihak, reksa dana memiliki kekuatan penawaran dalam meperoleh tingkat pengembalian yang lebih tinggi, biaya investasi yang lebih rendah, dan akses terhadap instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual.

Risiko Reksa Dana
Selain sisi lebih yang dimiliki reksa dana, instrumen ini juga tidak lepas dari kerugian dan kekurangan sehingga sangat mungkin tidak memberikan hasil seperti yang diharapkan. Beberapa hal berikut adalah resiko reksa dana yang bisa menimpa investor reksa dana.
1.      Penurunan nilai investasi
Walaupun sudah dikelola dengan sangat profesional, portofolio pilihan manajer investasi belum tentu bisa memberikan keuntungan akibat efek yang dibeli mengalami penurunan harga.
2.      Risiko perubahan ekonomi dan politik
Pasar keuangan tidak akan lepas dari faktor ekonomi dan politik baik di lingkup global maupun lokal. Peristiwa apapun bisa memberi dampak pada harga efek di pasar modal ataupun pasar uang.
3.      Resiko perubahan peraturan
Perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau kebijakan-kebijakan pemerintah dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima manajer investasi dan dapat mengurangi penghasilan yang mungkin diperoleh pemegang unit penyertaan.
4.      Risiko pembubaran dan likuidasi
Pemegang unit penyertaan memiliki risiko bahwa di dalam hal reksa dana yang dimiliki memenuhi salah satu kondisi seperti yang tertera dalam ketentuan Bapepam & LK, manajer investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi.
5.      Resiko likuiditas
Pemegang unit penyertaan berhak untuk melakukan penjualan kembali unit penyertaan dan manajer investasi memiliki kewajiban untuk membelinya. Kendati demikian, apabila seluruh atau sebagian besar pemegang unit penyertaan secara serentak melakukan penjualan kembali kepada manajer investasi, manajer investasi bisa saja tidak mempu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi penjualan kembali unit penyertaan tersebut.

Sumber: http://hedisasrawan.blogspot.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar