Bentuk Hukum Reksa Dana
Berdasarkan
Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum
reksa dana di Indonesia terdiri dari dua bentuk yaitu:
1.
Reksa Dana Berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa
Dana)
Pada reksa dana berbentuk perseroan, perusahaan
penerbit reksa dana menghimpun dana dengan menjual saham dan selanjutnya dana
hasil penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang
diperdagangkan baik di pasar modal maupun di pasar uang melalui manajer
investasi. Investor yang memiliki saham reksa dana perseroan akan menjadi
pemegang saham perseroan tersebut dengan segala hak dan kewajiban yang melekat.
2.
Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
Berbeda
dengan reksa dana perseroan yang menerbitkan saham, reksa dana KIK menerbitkan
Unit Penyertaan. Jadi, reksa dana KIK adalah instrumen penghimpun dana investor
dengan menerbitkan unit penyertaan untuk selanjutnya diinvestasikan pada
berbagai efek yang diperdagangkan baik di pasar modal maupun di pasar uang.
Karakteristik Reksa Dana
Berdasarkan
karakteristiknya, reksa dana dapat digolongkan menjadi 2 yaitu:
1.
Reksa Dana Terbuka (Open-End Fund)
Yaitu Reksa
dana yang menawarkan dan membeli kembali saham-sahamnya dari pemodal sampai
sejumlah modal yang sudah dikeluarkan.
Pemegang
saham/unit reksa dana yang bersifat terbuka ini dapat menjual kembali
saham/unit penyertaannya setiap saat apabila diinginkan. Manajer investasi
reksa dana, melalui bank kustodian, wajib membelinya sesuai dengan NAB per
saham/unit pada saat tersebut.
Keuntungan
yang diharapkan oleh pemegang saham reksa dana terbuka terdiri dari dividen
incone, capital gain distribution, dan net change NAV. Dividen
incone adalah dividen per saham yang diberikan kepada pemegang saham (jika
ada). Capital gain distribution adalah capital gain hasil transaksi efek yang
dibayarkan kepada pemegang saham reksa dana, sedangkan net charge NAV adalah
perubahan bersih NAV yang terjadi sampai hari itu.
Risiko bagi
pemegang saham ini adalah selain kemungkinan tidak ada dividen income dan
capital gain adalah turunnya net change NAV.
2.
Reksa Dana Tertutup (Close-End Fund)
Reksa dana
tertutup adalah reksa dana yang tidak dapat membeli kembali saham-saham yang
telah dijual kepada pemodal. Dengan kata lain, pemegang saham tidak dapat
menjual kembali sahamnya kepada manajer investasi. Apabila pemilik saham hendak
menjual saham tersebut harus dilakukan melalui bursa efek tempat saham reksa
dana tersebut dicatatkan layaknya saham perusahaan publik lain.
Jenis-Jenis Reksa Dana
1.
Reksa Dana Saham
Reksa dana
yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola
(aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang. Dengan memiliki reksa dana saham,
investor bisa mendapatkan bagian untuk memiliki saham yang harganya tidak
terjangkau jika dibeli secara langsung. Reksa dana saham memberi solusi karena
dengan dana yang terkumpul dari banyak investor, manajer investasi dapat
membeli saham tersebut dan akan menjadi bagian dari portofolio efek.
Reksa dana
ini memiliki resiko paling tinggi dibandingkan dengan jenis reksa dana lain
meski potensi keuntungan yang bisa diperoleh juga sepadan. Keuntungan yang
tinggi ini diperoleh dari capital gain penjualan saham dan pembagian dividen
(jika ada).
2.
Reksa Dana Pasar Uang
Reksa Dana
Pasar Uang adalah reksa dana dimana dana investor akan dikelola di instrumen
pasar uang yang memiliki periode tidak lebih dari satu tahun seperti deposito
berjangku, SBI, dan commercial papers yang memiliki rating tinggi.
Reksa dana
jenis ini bertujuan untuk memberikan pendapatan yang teratur dari bunga yang
dibayarkan oleh penerbit instrumen tersebut dan menjaga likuiditas. Investasi
reksa dana pasar uang adalah pilihan yang tepat untuk memarkir uang yang untuk
sementara belum digunakan layaknya tabungan. Cocok bagi investor yang
benar-benar menghindari risiko dan memiliki tujuan investasi jangka pendek.
Akan tetapi, return yang dihasilkan dari reksa dana pasar uang juga terbatas.
3.
Reksa Dana Pendapatan Tetap
Reksa dana
ini akan menginvestasikan sekurang-kurangnya 80% dana investor pada surat utang
atau obligasi jangka panjang. Obligasi yang dipilih bisa berupa obligasi yang
diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah.
4.
Reksa Dana Campuran
Reksa dana
ini merupakan reksa dana yang paling fleksibel karena dapat menginvestasikan
dananya baik di saham maupun efek pasar uang dalam porsi yang tidak ditentukan
secara khusus. Alokasi investasi bisa ditentukan dengan melihat kondisi pasar
saat itu (market timing) apakah lebih tepat diinvestasikan di saham,
efek utang, atau pasar uang.
Kelebihan Reksa Dana
Apa yang
menarik dari reksa dana sehingga instrumen investasi ini bisa dipilih sebagai
salah satu instrumen investasi?
1. Diversifikasi
Secara
teori, diversifikasi bertujuan untuk mengoptimalkan keuntungan (return) untuk
level risiko tertentu. Reksa dana adalah implementasi dari diversifikasi karena
dalam reksa dana terdapat portofolio dari beberapa efek yang berbeda. Melalui
penyebaran asset dalam beberapa instrumen investasi (portofolio), reksa dana
bisa mengoptimalkan keuntungan dengan level risiko tertentu.
2. Dikelola
secara profesional oleh manajer investasi
Pengelola
dana nasabah adalah para manajer investasi yang paham benar dengan seluk beluk
investasi. Mereka yang akan mengelola yang susah payah dikumpulkan agar
mendapatkan hasil yang optimal.
3. Modal mini
hasil maksi
Tidak seperti
investasi di saham atau obligasi secara langsung yang membutuhkan modal relatif
banyak, reksa dana dapat dimiliki dengan modal sedikit.
4. Likuiditas
Setiap saat
investor bisa menjual (redemption) reksa dana yang dimiliki kepada pengelola
pada harga NAV saat itu. Meski uang hasil penjualan tidak langsung diterima
saat itu, tetapi investor tidak pernah khawatir karena pengelola pasti akan
membelinya.
5. Potensi
pertumbuhan nilai investasi
Melalui
akumulasi dana dari berbagai pihak, reksa dana memiliki kekuatan penawaran
dalam meperoleh tingkat pengembalian yang lebih tinggi, biaya investasi yang
lebih rendah, dan akses terhadap instrumen investasi yang sulit jika dilakukan
secara individual.
Risiko Reksa Dana
Selain sisi
lebih yang dimiliki reksa dana, instrumen ini juga tidak lepas dari kerugian
dan kekurangan sehingga sangat mungkin tidak memberikan hasil seperti yang
diharapkan. Beberapa hal berikut adalah resiko reksa dana yang bisa menimpa
investor reksa dana.
1. Penurunan
nilai investasi
Walaupun sudah
dikelola dengan sangat profesional, portofolio pilihan manajer investasi belum
tentu bisa memberikan keuntungan akibat efek yang dibeli mengalami penurunan
harga.
2. Risiko
perubahan ekonomi dan politik
Pasar
keuangan tidak akan lepas dari faktor ekonomi dan politik baik di lingkup
global maupun lokal. Peristiwa apapun bisa memberi dampak pada harga efek di
pasar modal ataupun pasar uang.
3. Resiko
perubahan peraturan
Perubahan
peraturan perundang-undangan yang berlaku atau kebijakan-kebijakan pemerintah
dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima
manajer investasi dan dapat mengurangi penghasilan yang mungkin diperoleh
pemegang unit penyertaan.
4. Risiko
pembubaran dan likuidasi
Pemegang unit
penyertaan memiliki risiko bahwa di dalam hal reksa dana yang dimiliki memenuhi
salah satu kondisi seperti yang tertera dalam ketentuan Bapepam & LK,
manajer investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi.
5. Resiko
likuiditas
Pemegang
unit penyertaan berhak untuk melakukan penjualan kembali unit penyertaan dan
manajer investasi memiliki kewajiban untuk membelinya. Kendati demikian,
apabila seluruh atau sebagian besar pemegang unit penyertaan secara serentak
melakukan penjualan kembali kepada manajer investasi, manajer investasi bisa
saja tidak mempu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi penjualan
kembali unit penyertaan tersebut.
Sumber: http://hedisasrawan.blogspot.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar