Bentuk Hukum Reksa Dana
Berdasarkan
Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum
reksa dana di Indonesia terdiri dari dua bentuk yaitu:
1.
Reksa Dana Berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa
Dana)
Pada reksa dana berbentuk perseroan, perusahaan
penerbit reksa dana menghimpun dana dengan menjual saham dan selanjutnya dana
hasil penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang
diperdagangkan baik di pasar modal maupun di pasar uang melalui manajer
investasi. Investor yang memiliki saham reksa dana perseroan akan menjadi
pemegang saham perseroan tersebut dengan segala hak dan kewajiban yang melekat.
2.
Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
Berbeda
dengan reksa dana perseroan yang menerbitkan saham, reksa dana KIK menerbitkan
Unit Penyertaan. Jadi, reksa dana KIK adalah instrumen penghimpun dana investor
dengan menerbitkan unit penyertaan untuk selanjutnya diinvestasikan pada
berbagai efek yang diperdagangkan baik di pasar modal maupun di pasar uang.