Pengertian Tabungan dan Deposito
·
Tabungan adalah sebagian pendapatan masyarakat yang tidak
dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek
·
Deposito adalah sejenis jasa tabungan yang biasa
ditawarkan oleh bank kepada
masyarakat. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di
dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga
tabungan biasa.
Macam2 Tabungan
1)
Tabungan
Pembangunan Nasional ( Tabanas )Merupakan
bentuk tabungan yang tidak terikat oleh jangka waktu dengan syarat penyetoran
dan pengambilan, tabanas pertama kali diatur pada tahun 1971. Tabanas tersebut
terdiri dari :
a.
Tabanas Umum Yaitu tabanas yang berlaku bagi perorangan yang
dilaksanakan secara sendiri-sendiri oleh penabung yang bersangkutan.
b.
Tabanas Pemuda, Pelajar dan Pramuka ( Tappelpram ) Yaitu tabanas
khusus yang dilaksanakan secara kolektif melalui organisasi pemuda, sekolah dan
satuan pramuka yang pertama kalinya diatur dalam piagam-piagam kerja sama
antara Bank Indonesia dan departemen PDK serta Depdagri dan antara Bank
Indonesia dan Kwarnas Pramuka, pada tanggal 22 Februari 1974.
c.
Tabungan
Pegawai Yaitu tabanas khusus para pegawai
dari semua golongan kepangkatan di lingkungan Departemen/Lembaga/Instansi
Pemerintah dan Perusahaan Pemerintah maupun Swasta yang pelaksanaan
penyetorannya dilakukan secara kolektif.
2)
Taska, merupakan bentuk tabungan yang dikaitkan dengan
asuransi jiwa, yang pertama kali diatur tahun 1971.
3)
Tabungan ONH, merupakan
setoran ongkos naik haji atas nama calon jemaah haji untuk setiap musim haji
yang bersangkutan. Besarnya setoran dimuka berdasarkan prinsip diskonto untuk
setiap musim haji, ditetapkan pertama kali oleh Keppres pada tahun 1969.
4)
Tabungan
lainnya, merupakan
tabungan selain Tabanas dan Taska, misalnya tabungan dari pegawai bank sendiri
yang bukan Tabanas dan Taska atau tabungan masyarakat pada bank-bank lain yang
bukan penyelenggara Tabanas ataupun Taska.
Macam2 Deposito
1)
Deposito
Tabungan dan Buku Kas (pas-book).
Merupakan jenis deposito yang paling dikenal diantara berbagai macam rekening simpanan dan tidak ada jatuh waktu khusus untuk deposito tersebut, serta dalam prakteknya dana-dana yang didepositokan dalam rekening-rekening tersebut dapat ditambahkan dan ditarik kembali pada waktu yang sesuai bagi depositonya. Deposito-deposito tabungan kekhasnya, yakni membayar tingkat bunga yang lebih rendah daripada deposito-deposito berjangka.
Merupakan jenis deposito yang paling dikenal diantara berbagai macam rekening simpanan dan tidak ada jatuh waktu khusus untuk deposito tersebut, serta dalam prakteknya dana-dana yang didepositokan dalam rekening-rekening tersebut dapat ditambahkan dan ditarik kembali pada waktu yang sesuai bagi depositonya. Deposito-deposito tabungan kekhasnya, yakni membayar tingkat bunga yang lebih rendah daripada deposito-deposito berjangka.
2) Sertifikat Deposito Berjangka.
Merupakan bukti bahwa seseorang atau sebuah perusahaan yang berbentuk badan hukum telah mendepositokan sejumlah uang tertentu di sebuah bank. Ciri-ciri yang mendasar dari rekening deposito ini adalah bahwa dana yang didepositokan tidak dapat ditarik kembali oleh pemiliknya paling sedikit selama 30 hari (atau lebih) dan bahwa sertifikat-sertifikat dijual oleh bank dalam denominasi-denominasi tetap, misalnya $1000, $5000 dan $100.000. Dalam deposito ini bunga dibayar dimuka dalam arti dipotong dari nominalnya pada waktu sertifikat deposito itu dibeli. Misalnya sertifikat deposito berjangka nominal Rp.1.000.000 dibeli tunai dengan Rp.940.000, setelah sertifikat jatuh tempo akan diterima kembali uang sebesar Rp.1.000.000. Sertifikat deposito dapat diperjualbelikan kurang dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan.
Merupakan bukti bahwa seseorang atau sebuah perusahaan yang berbentuk badan hukum telah mendepositokan sejumlah uang tertentu di sebuah bank. Ciri-ciri yang mendasar dari rekening deposito ini adalah bahwa dana yang didepositokan tidak dapat ditarik kembali oleh pemiliknya paling sedikit selama 30 hari (atau lebih) dan bahwa sertifikat-sertifikat dijual oleh bank dalam denominasi-denominasi tetap, misalnya $1000, $5000 dan $100.000. Dalam deposito ini bunga dibayar dimuka dalam arti dipotong dari nominalnya pada waktu sertifikat deposito itu dibeli. Misalnya sertifikat deposito berjangka nominal Rp.1.000.000 dibeli tunai dengan Rp.940.000, setelah sertifikat jatuh tempo akan diterima kembali uang sebesar Rp.1.000.000. Sertifikat deposito dapat diperjualbelikan kurang dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan.
3) Deposito-deposito berjangka, rekening terbuka.
Kata terbuka dalam istilah rekening
terbuka berarti para deposan dapat mengembangkan jumlah barang pada
deposito-deposito sesuka hatinya. Dalam arti bahwa jumlah tidak ditentukan oleh
Bank. Namun pengembangannya sesuai dengan prinsip deposito, tidak bisa ditarik
sebelum waktunya. Deposito berjangka ini dikeluarkan atas nama.
Deposito untuk Investasi, Tabungan untuk Menabung
Bunga deposito
yang lebih tinggi daripada bunga tabungan menjadikan deposito sebagai salah
satu produk investasi. Sebagai salah satu produk investasi, deposito merupakan
produk investasi yang paling minim resikonya, namun bunganya juga paling
kecil dari antara produk investasi lainnya. Untuk Anda yang masih awam soal
berinvestasi, deposito bisa menjadi awal bagi masa depan investasi Anda. Dan
bagi Anda yang sudah mahir berinvestasi, deposito juga berguna untuk
mengembangkan uang hasil dari investasi lainnya.
Berbeda dengan
deposito, tabungan bukan ditujukan untuk investasi. Tabungan adalah tempat Anda
menaruh uang yang akan Anda pakai sehari-hari dan untuk dana darurat.
Pengambilan dana yang fleksibel, bunga yang kecil, dan biaya administrasi
membuat tabungan bukanlah produk investasi. Karena dengan bunga yang kecil,
akan sulit untuk mengembangkan uang, ditambah lagi biaya administrasi per bulan
yang bisa menguras bunga Anda.
Sumber:
https://ukiehary.wordpress.com/2012/05/04/jenis-jenis-tabungan/
https://bungadeposito.wordpress.com/2013/07/30/pengertian-deposito-dan-jenis-jenis-deposito/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar